Pemilu di Indonesia
1. Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli
a. Ali Moertopo
Pengertian pemilu menurut Ali Moertopo adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai engan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
b. bSuryo Untoro
Pengertian pemilu menurut Suryo Untoro adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.
c. c. Ramlan
Pengertian pemilu menurut Ramlan adalah mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepaa orang atau parta yang dipercayai.
d. Morissan
Pengertian pemilu menurut Morissan adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tigak macam tujuan pemilihan umum, adalah:
o Sangat mungkin ada peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
o Untuk melakukan kedaulatan rakyat dalam rangka melakukan hak asasi warga Negara
e. Harris G
Pengertian pemilu menurut Harris G adalah Elections are the accostions when citizens choose their officials and decide, what they want the government to do, and these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.
f. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pengertian pemilu menurut KBBI adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rayat dan sebagainya)
g. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1)
Pengertian pemilu menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Dasar Dilaksanakannya Pemilu
Menurut Prihatmoko Pemilihan Umum didalam pelaksanaannya mempunyai tiga tujuan, yaitu:
a. Sebagai sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy)
b. Pemilu adalah sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melewai wakil wakil yang sudah dipilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin
c. Pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat kepada Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses politik.
Sedangkan tujuan pemilu dalam pelaksanaannya yang berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 2012 pasal 3 yaitu pemilu diadakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
3. Sudah Berapa Kali Pemilu Dilaksanakan
Pemlihan Umum pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 dan sampai sekarang pemilu dilakukan sebanyak 12 kali yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan yang terakhir tahun 2019 ini.
a. Pemilu 1955
Pemilu 1955 diadakan dua kali berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 1953. Keduanya dibedakan berdasarkan tujuannya; Pemilu pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 diadakan untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.
Pada pemilu pertama diikuti oleh 118 peserta yang tediri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu kedua diikuti oleh 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan.
b. Pemilu 1971
Pemilihan Umum kedua ini terjadi pada Masa Orde Baru berasaskan UU No.15 Tahun 1969. Dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971 dengan tujuan pemilihan anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
10 partai politik ikut dalam pemilu ini; Partai Nadhalatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba dan Sekber Golongan Karya.
c. Pemilu 1977-1997
Menggunakan sistem yang sama pada sistem yang digunakan pada Pemilu 1971, Pemilu yang terjadi di Masa Orde Baru ini diawali pada tanggal 2 Mei 1977. Berkat terjadinya fusi (peleburan) parpol peserta Pemilu, Pemilu 1977-1997 diikuti hanya 3 peserta;
1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
2. Partai Golongan Karya (GOLKAR)
3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba.
d. Pemilu 1999
Mengingat jaraknya yang berdekatan, persiapannyapun tergolong singkat, pelaksanaan pemilu 1999 ini tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksi dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 dapat terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti.
Pemilu 1999 menandai pemilihan pertama pada Masa Reformasi. Dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dari Pemilu 1999 inilah demokrasi di Indonesia bangkit. Terbukti melalui jumlah peserta yang ikut dalam pemilihan. Terdapat 48 Partai Politik menjadi peserta pemilu saat itu.
e. Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, masyarakat dapat secara langsung memilih DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota DPR, 128 Anggota DPD serta DPRD periode 2004-2009. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). Pemilu 2004 menunjukan kemajuan dalam demokrasi kita.
f. Pemilu 2009
Pemilu 2009 merupakan pemilihan umum kedua setelah Pemilu 2004 yang diikuti pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Ketentuan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini ditentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 diikuti oleh 44 Partai Politik (Parpol), yang terdiri dari 38 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.
g. Pemilu 2014
Diadakan dua kali pada tanggal 9 April 2014 dengan tujuan pemilihan para anggota legislatif, disusul 3 bulan setelahnya pada tanggal 9 Juli 2014 dengan tujuan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.
Terdapat sepuluh Partai Politik yang mengikuti Pemilu 2014, yaitu : Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
h. Pemilu 2019
Indonesia kembali menyelenggarakan Pemilu. Dengan 16 partai politik nasional yang berpartisipasi; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); PDI Perjuangan (PDIP); Partai Golkar; Partai Nasdem; Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Beringin Karya (Berkarya); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Demokrat; Partai Bulan Bintang (PBB); dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); ditambah 4 partai politik lokal di Aceh yaitu Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nangroe Aceh, yang menjadi peserta Pemilu 2019.
Jumlah ini bertambah dari Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 12 partai politik nasional dan 3 partai politik lokal. Pemilu 2019 akan berlangsung serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Wakil Presiden, yaitu pemungutan suaranya digelar dalam satu hari yang sama 17 April 2019.
4. Bagaimana Pemilu di Daerah
Pada saat pemilu 2019 terjadi saya mendapat kesempatan mengikuti pelaksaan pemilu di daerah Jawa Barat lebih tepatnya di Bogor kecamatan Ciomas kelurahan pasirmulya karena saya bertempat tinggal didaerah tersebut dan memiliki identitas berupa ktp didaerah tersebut. Pelaksanaannya terjadi dilapangan pos RT suasananya ramai banyak orang berdatangan saya datang pada pukul 10:00 WIB .Pertama registrasi duludengan cara menunjukan ktp dan surat panggilan pencoblosan. Lalu mengisi data yang tertera pada buku registrasi dan menunggu giliran dipanggil. Semua orang yang datang mengikuti proses pencoblosan dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku tidak ada keributan atau kerichuan yang terjadi selama proses pencoblosan berlangsung. Saat pelaksanaan pencoblosan dan proses memasukan suara ke kotak banyak sekali petugas pemilu yang dengan sedia untuk membantu para pencoblos dalam mengarahkan surat suara untuk dimasukan ke kotak, karena terdapat lima surat suara dan harus memasukan surat tersebut sesuai dengan warna kotak suaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar