Minggu, 07 Juli 2019

Pemilu di Indonesia

Pemilu di Indonesia



1. Pengertian Pemilu Menurut Para Ahli
a.       Ali Moertopo
Pengertian pemilu menurut Ali Moertopo adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai engan azas yang bermaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
b.               bSuryo Untoro
Pengertian pemilu menurut Suryo Untoro adalah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam badan perwakilan rakyat.
c.                c. Ramlan
Pengertian pemilu menurut Ramlan adalah mekanisme penyeleksian dan pendelegasian atau pencerahan kedaulatan kepaa orang atau parta yang dipercayai.
d.       Morissan
Pengertian pemilu menurut Morissan adalah cara atau sarana untuk mengetahui keinginan rakyat mengenai arah dan kebijakan negara kedepan. Paling tidak ada tigak macam tujuan pemilihan umum, adalah:
o        Sangat mungkin ada peralihan pemerintahan secara aman dan tertib
o        Untuk melakukan kedaulatan rakyat dalam rangka melakukan hak asasi warga Negara
e.       Harris G
Pengertian pemilu menurut Harris G adalah Elections are the accostions when citizens choose their officials and decide, what they want the government to do, and these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.




f.      KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Pengertian pemilu menurut KBBI adalah pemilihan yang dilakukan serentak oleh seluruh rakyat suatu negara (untuk memilih wakil rayat dan sebagainya)
g.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1)
Pengertian pemilu menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2.         Dasar Dilaksanakannya Pemilu
Menurut Prihatmoko Pemilihan Umum didalam pelaksanaannya mempunyai tiga tujuan, yaitu:
a.     Sebagai sistem kerja untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy)
b.     Pemilu adalah sarana untuk pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melewai wakil wakil yang sudah dipilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin
c.     Pemilu sebagai sarana memobilisasi, penggerak atau penggalang dukungan rakyat kepada Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut sera dalam proses politik.
Sedangkan tujuan pemilu dalam pelaksanaannya yang berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 2012 pasal 3 yaitu pemilu diadakan untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.



3.         Sudah Berapa Kali Pemilu Dilaksanakan
Pemlihan Umum pertama di Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955 dan sampai sekarang pemilu dilakukan sebanyak 12 kali yakni pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan yang terakhir tahun 2019 ini.
a.     Pemilu 1955
Pemilu 1955 diadakan dua kali berdasarkan amanat UU No. 7 Tahun 1953. Keduanya dibedakan berdasarkan tujuannya; Pemilu pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955 diadakan untuk memilih anggota-anggota DPR. Pemilu kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.
Pada pemilu pertama diikuti oleh 118 peserta yang tediri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu kedua diikuti oleh 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan.

b.     Pemilu 1971
Pemilihan Umum kedua ini terjadi pada Masa Orde Baru berasaskan UU No.15 Tahun 1969. Dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 1971 dengan tujuan pemilihan anggota DPR dengan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar.
10 partai politik ikut dalam pemilu ini; Partai Nadhalatul Ulama, Partai Muslim Indonesia, Partai Serikat Islam Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islamiiah, Partai Nasionalis Indonesia, Partai Kristen Indonesia, Partai Katholik, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, Partai Murba dan Sekber Golongan Karya.





c.     Pemilu 1977-1997
Menggunakan sistem yang sama pada sistem yang digunakan pada Pemilu 1971, Pemilu yang terjadi di Masa Orde Baru ini diawali pada tanggal 2 Mei 1977. Berkat terjadinya fusi (peleburan) parpol peserta Pemilu, Pemilu 1977-1997 diikuti hanya 3 peserta;
1.   Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
2.   Partai Golongan Karya (GOLKAR)
3.   Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI dan Partai Murba.
d.     Pemilu 1999
Mengingat jaraknya yang berdekatan, persiapannyapun tergolong singkat, pelaksanaan pemilu 1999 ini tetap dilakukan sesuai jadwal, yakni 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksi dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 dapat terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti.
Pemilu 1999 menandai pemilihan pertama pada Masa Reformasi. Dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Dari Pemilu 1999 inilah demokrasi di Indonesia bangkit. Terbukti melalui jumlah peserta yang ikut dalam pemilihan. Terdapat 48 Partai Politik menjadi peserta pemilu saat itu.

e.     Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, masyarakat dapat secara langsung memilih DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota DPR, 128 Anggota DPD serta DPRD periode 2004-2009. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II). Pemilu 2004 menunjukan kemajuan dalam demokrasi kita.


f.      Pemilu 2009
Pemilu 2009 merupakan pemilihan umum kedua setelah Pemilu 2004 yang diikuti pemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Ketentuan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini ditentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2009 diikuti oleh 44 Partai Politik (Parpol), yang terdiri dari 38 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh.

g.     Pemilu 2014
Diadakan dua kali pada tanggal 9 April 2014 dengan tujuan pemilihan para anggota legislatif, disusul 3 bulan setelahnya pada tanggal 9 Juli 2014 dengan tujuan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2014-2019.
Terdapat sepuluh Partai Politik yang mengikuti Pemilu 2014, yaitu : Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem) serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

h.     Pemilu 2019
Indonesia kembali menyelenggarakan Pemilu. Dengan 16 partai politik nasional yang berpartisipasi; Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); PDI Perjuangan (PDIP); Partai Golkar; Partai Nasdem; Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Beringin Karya (Berkarya); Partai Keadilan Sejahtera (PKS); Partai Persatuan Indonesia (Perindo); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Demokrat; Partai Bulan Bintang (PBB); dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI); ditambah 4 partai politik lokal di Aceh yaitu Partai Aceh, Partai Sira, Partai Daerah Aceh, dan Partai Nangroe Aceh, yang menjadi peserta Pemilu 2019.
Jumlah ini bertambah dari Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 12 partai politik nasional dan 3 partai politik lokal. Pemilu 2019 akan berlangsung serentak antara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Wakil Presiden, yaitu pemungutan suaranya digelar dalam satu hari yang sama 17 April 2019.

4.         Bagaimana Pemilu di Daerah
Pada saat pemilu 2019 terjadi saya mendapat kesempatan mengikuti pelaksaan pemilu di daerah Jawa Barat lebih tepatnya di Bogor kecamatan Ciomas kelurahan pasirmulya karena saya bertempat tinggal didaerah tersebut dan memiliki identitas berupa ktp didaerah tersebut. Pelaksanaannya terjadi dilapangan pos RT suasananya ramai banyak orang berdatangan saya datang pada pukul 10:00 WIB .Pertama registrasi duludengan cara menunjukan ktp dan surat panggilan pencoblosan. Lalu mengisi data yang tertera pada buku registrasi dan menunggu giliran dipanggil. Semua orang yang datang mengikuti proses pencoblosan dengan tertib dan sesuai prosedur yang berlaku tidak ada keributan atau kerichuan yang terjadi selama proses pencoblosan berlangsung. Saat pelaksanaan pencoblosan dan proses memasukan suara ke kotak banyak sekali petugas pemilu yang dengan sedia untuk membantu para pencoblos dalam mengarahkan surat suara untuk dimasukan ke kotak, karena terdapat lima surat suara dan harus memasukan surat tersebut sesuai dengan warna kotak suaranya.

Minggu, 07 Oktober 2018

TUGAS
TEKNIK LINGKUNGAN & AMDAL
PERATURAN PRESIDEN, PERATURAN MENTERI & PERATURAN DAERAH



                                      
                                            
                                               Kelas        :  2IC03
                                        Penyusun :
      1.    Arief Rahman Hakim
      2.    Ahmad Zhohir
      3.  Panji Satrio

                                            

JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018










BAB I

PENGERTIAN AMDAL

            Analisis Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
 -> Tujuan umum AMDAL yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Selain tujuan AMDAL juga memiliki beberapa fungsi diantaranya yaitu :
1.     Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
2.     Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan
3.     Sebagai scientific document dan legal document
4.     Izin kelayakan lingkungan
5.     Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan kegiatan

-> Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah :
1.     Komisi penilaian AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
2.     Pemrakarsa, orang atau badan hokum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha atau kegiatan yang akan dilaksanakan
3.     Masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL



                                                                   BAB II
PERATUTAN YANG MENGATUR AMDAL

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN/AMDAL
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
2. KepMen LH Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
3. PerMen LH Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH nomor 17 Tahun 2001)
4. KepMen LH Nomor 30 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup yang Diwajibkan Menteri Negara Lingkungan Hidup
5. KepMen LH Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Panduan Penilaian Dokumen AMDAL (Juga Menyatakan Tidak Berlakunya Kepmen KLH Nomor 29 Tahun 1992 Tentang Panduan Evaluasi Dokumen ANDAL)
6. KepMen LH Nomor 04 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan Pemukiman Terpadu
7. KepMen LH Nomor 05 Tahun 2000 Tentang Panduan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kegiatan Pembangunan di Daerah Lahan Basah
8. KepMen LH Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi Dalam Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
9. PerMen LH Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMenLH 09 Tahun 2000)
10. KepMen LH Nomor 40 Tahun 2000 Tentang Tata Kerja Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Pengganti KepMen LH Nomor 13 Tahun 1994)
11. KepMen LH Nomor 41 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pembentukan Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
12. KepMen LH Nomor 42 Tahun 2000 Tentang Susunan Keanggotaan Komisi Penilai dan Tim Teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Pusat
13. KepMen LH Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Panduan Penyusunan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. KepMen LH Nomor 42 Tahun 1994 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Audit Lingkungan
15. KepMen LH nomor 45 tahun 2005 Pedoman Penyusunan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) (Pengganti KepMen LH nomor 105 tahun 1997)
16. PerMen LH Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup

PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
1. Undang-undang Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas dan Pengendalian Pencemaran Air
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 Tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum (Menggantikan PerMenkes Nomor 416 Tahun 1990 Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air: Khusus Air Minum)
4. PerMen LH Nomor 01 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengkajian Teknis untuk Menetapkan Kelas Air
5. PerMen LH Nomor 04 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
6. PerMen LH Nomor 05 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Buah-buahan dan/atau Saturan
7. PerMen LH Nomor 06 Tahun 2007 tentang Baku Mutu AIr Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Pengolahan Hasil Perikanan
8. PerMen LH Nomor 08 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Petrokimia Hulu
9. PerMen LH Nomor 09 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/Atau Kegiatan Industri Rayon
10. PerMen LH Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Purified Terephthalic Acid dan Poly Ethylene Terephthalate
11. KepMen LH Nomor 122 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas KEPMEN LH no 51 Tahun 1995 ttg Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri Pupuk
12. KepMen LH Nomor 202 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha & atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas & atau Tembaga
13. KepMen LH Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
14. KepMen LH Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit Pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit
15. KepMen LH Nomor 37 tahun 2003 Tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan Dan Pengambilan Contoh Air Permukaan
16. KepMen LH Nomor 110 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air Pada Sumber Air
17. KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 Tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air Atau Sumber Air.
18. KepMen LH Nomor 112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan Kegiatan Domestik
19. KepMen LH Nomor 113 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Bara
20. KepMen LH Nomor 114 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengkajian Untuk Menetapkan Kelas Air
21. KepMen LH Nomor 115 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air
22. KepMen LH Nomor 142 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas KepMen LH Nomor 111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan Serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air Atau Sumber Air
23. KepMen LH Nomor 03 Tahun 1998 Tentang Baku Mutu Limbah Bagi Kawasan Industri
24. KepMen LH Nomor 09 Tahun 1997 Tentang Perubahan KepMen LH Nomor42/MENLH/10/1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
25. KepMen LH Nomor 42 Tahun 1996 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
26. KepMen LH Nomor 35 Tahun 1995 Tentang Program Kali Bersih (Prokasih)
27. KepMen LH Nomor 51 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
28. KepMen LH Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel
29. KepMen LH Nomor 58 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit
30. PerMen LH Nomor 02 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Rumah Pemotongan Hewan
31. PerMen LH Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Timah
32. PerMen LH Nomor 09 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Penambangan Nikel
33. PerMen LH Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Usaha Poly Vinyl Chloride

PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DAN GANGGUAN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
2. KepMen LH Nomor 133 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Emisi Bagi Kegiatan Industri Pupuk
3. KepMen LH Nomor 129 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Atau Kegiatan Minyak Bumi dan Gas Bumi
4. KepMen LH Nomor 141 Tahun 2003 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi (Current Production)
5. KepMen LH Nomor 45 Tahun 1997 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara
6. KepMen LH Nomor 15 Tahun 1996 Tentang Program Langit Biru
7. KepMen LH Nomor 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan
8. KepMen LH Nomor 49 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Getaran
9. KepMen LH Nomor 50 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebauan
10. KepMen LH Nomor 13 Tahun 1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak
11. PerMen LH Nomor 07 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Ketel Uap
12. PerMen LH Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama (Pengganti KepMenLH 35 Tahun 1993)
13. KepMen Kesehatan Nomor 289 Tahun 2003 Tentang Prosedur Pengendalian Dampak Pencemaran Udara Akibat Kebakaran Hutan Terhadap Kesehatan

PENGENDALIAN PENCEMARAN PERUSAKAN LAUT
1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
2. KepMen LH Nomor 51 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Laut
3. KepMen LH Nomor 179 Tahun 2004 Tentang Ralat Atas KEPMEN LH no 51 tahun 2004 ttg BM Air Laut
4. KepMen LH Nomor 200 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku Kerusakan & Pedoman Penentuan Status Padang Lamun
5. KepMen LH Nomor 201 Tahun 2004 Tentang Kriteria Baku & Pedoman Penentuan Kerusakan Mangrove
6. KepMen LH Nomor 04 Tahun 2001 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
7. KepMen LH Nomor 45 Tahun 1996 Tentang Program Pantai Lestari
8. PerMen LH Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Perizinan Pembuangan Limbah ke Laut

PENGENDALIAN KERUSAKAN TANAH DAN LAHAN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 Tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa
3. KepMen LH Nomor 43 Tahun 1996 Tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan
4. PerMen LH Nomor 07 Tahun 2006 Tentang Pengukuran Kerusakan Tanah Untuk Biomassa
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah, dan Top Soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus)
6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor Bahan Galian Golongan C Selain Pasir, Tanah dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk atau Humus).
7. KepMen Kehutanan & Perkebunan Nomor 146 Tahun 1999 Tentang Pedoman Reklamasi Bekas Tambang Dalam Kawasan Industri
8. KepMen Pertambangan & Energi Nomor 1211 Tahun 1995 Tentang Pencegahan & Penanggulan Perusakan & Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Pertambangan Umum

PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
3. PerMen LH Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelaksanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigerasi
4. KepMen LH Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis
5. KepMen LH Nomor 520 Tahun 2003 Tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya & Beracun
6. Per MenLH Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah B3 di Pelabuhan
7. KepMen ESDM Nomor 1693 Tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas serta Penetapan Mutu Pelumas
8. KepMen Perindustrian & Perdagangan Nomor 372 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pemberian Izin Usaha Industri Pabrikasi Pelumas & Pengolahan Pelumas Bekas

Peraturan Daerah Jawa Barat Mengenai Amdal

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN PENAATAN HUKUM LINGKUNGAN
26.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 2 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengurusan Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003 Nomor 8 Seri E)
27.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Lingkungan Geologi (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2002 Nomor 2 Seri E)
28.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2004 Nomor 2 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8)
29.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005 Nomor 16 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19)
30.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21)
31.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27)
36.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengurusan Hutan Mangrove dan Hutan Pantai (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 99)
37.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 103)
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP DI PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3645)
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaron Negara Republik http://www.bphn.go.id/ Indonesia Nomor 3303)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3802)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengeiolaan Limbah B3 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan Atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tnmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4153)
10.. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161)

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 157 Tahun 2013 Tentang Izin Lingkungan
1.     Pasal 1 ayat 18 tentang izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib AMDAL atai UKL/UPL
2.     Pasal 1 ayat 19 Tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan pentingsuatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
3.     Pasal 1 ayat 20 tentang Kerangka acuan analisis dampak lingkunga hidup yang selanjutnya disebut KA-ANDAL adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
4.     Pasal 1 ayat 21 tentang Analisis dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut ANDAL adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
5.     Pasal 1 ayat 24 tentang keputusan kelayakan lingkungan hidup adalah keputusan yang menyatkan kelayakan lingkungan hidup dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
6.      Pasal 2 ayat 1 tentang setiap usahan dan atau kegiatan yg wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
7.     Pasal 3 ayat 1 tentang setiap usaha dan atau kegiatan yg berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
8.     Pasal 3 ayat 2 tentang setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL
9.     Pasal 4 ayat 1 tentang AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun oleh pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu usaha dan atau kegiatan.
10.  Pasal 4 ayat 3 tentang dalam hal lokasi rencana usaha dan atau kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa
11.  Pasal 5 ayat 1 tentang penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 3 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen AMDAL yang terdiri atas: KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL
12.  Pasal 8 ayat 1 tentang usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 apabila lokasi rencana usaha dan atau kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki AMDAL.
13.  Pasal 9 ayat1 tentang dalam hal usaha dan atau kegiatan yang direncakana lebih dari 1(satu) usaha dan atau kegiatan dan perencanaan serta pengelolaannya saling terkait dan berlokasi di dalam satu kesatauan hamparan ekosistem, maka pemrakarsa hanya menyusun 1 (satu) AMDAL atau 1(satu) UKL-UPL.
14.  Pasal 9 ayat 2 tentang dalam hal terjadinya pengembangan perluasan lahan kegiatan usaha dan atau kegiatan yang masih dalam lokasi lokasi kegiatan yang berdampingan dengan lokasi kegiatan sbelumnya maka pemrakarsa hanya menyusun 1 (satu) addendum AMDAL atau 1 (satu) addendum UKL-UPL sesuai dengan kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL.